Inilah Deretan Rumah Mewah Para Pejabat di Jambi yang Kena OTT KPK
Para Pejabat di Jambi yang Kena OTT KPK |
Pasca penahanan empat pejabat Pemprov dan seorang anggota legislatif oleh KPK, kediaman pribadi mereka masih terlihat sepi.
Berikut Pantauan Awak media di rumah tiga pejabat yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Dinas Pekerjaan Umum Arfan dan Assiten tiga pemerintah provinsi Jambi Saifudin.
Rumah Plt sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terlihat sepi, rumah kawasan Lorong Cemara Sipin Jambi, bertingkat tiga yang satu area dengan kos- kosan ini hanya terlihat dua buah mobil terparkir di depannya.
Tak terlihat orang yang keluar dari rumah itu, pintunya pun tertutup.
Sementarai itu rumah Plt kadis PU Arfan di belakang kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Baru juga terlihat sepi, rumah mewah ini terlihat pagarnya tertutup dan tak terlihat ada kendaraan di dalamnya.
Rumah Arfan terlihat paling mewah diantara rumah-rumah yang berada di sekitarnya.
Rumah dengan lantai dua ini terlihat lengang, beberapa mobil terlihat terparkir di dalam halaman rumah.
Pagar setinggi lebih kurang lebih 2 meter ini terlihat tertutup rapat.
Sejak tertangkapnya Arfan rumah mewah di kawasan Kotabaru ini memang seperti ditinggal oleh penghuninya.
Di rumah inilah KPK menemukan barang bukti uang miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Langsung Ditahan
Usai diperiksa KPK empat orang pejabat yang diperiksa KPK langsung ditahan
Saipuddin, Arfan, Erwan Malik dan Supriyono harus berpisah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Keempatnya langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kamis dinihari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka ditahan untuk 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) di Rutan KPK. Ditahan untuk 20 hari pertama" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (30/11/2017).
Sementara Erwan Malik, ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lama, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi mesti ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.
Keempat orang pejabat Jambi tersebut selesai diperiksa KPK pada Kamis dinihari.
Keempatnya digelandang menggunakan baju tahanan KPK, mereka langsung digiring petugas ke Rutan yang telah ditentukan.
Kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait pengesahanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 Provinsi Jambi.
Uang miliaran yang diduga sebagai "uang ketok" alias "uang pelicin" merupakan suap agar para anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD.
Suap diberikan karena ada dugaan para wakil rakyat ini tidak akan menghadiri rapat untuk menghambat pengesahan.
Beberapa kali memang proses pengesahan RAPBD 2018
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah di Provinsi Jambi pada Selasa (28/11/2017).
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD, karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Basaria, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Dalam kasus ini, suap diduga diberikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Komentar
Posting Komentar